Candra Belong
Perangkat Desa
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Maret 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Januari 2024, putusan terakhir Februari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palu (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal (2024-01-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Januari 2024 | PN Tipikor PaluNomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I Candra Belong alias Candra dan Terdakwa II Saharuddin Ridwan alias Sahar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa I Candra Belong alias Candra dan Terdakwa II Saharuddin Ridwan alias Sahar oleh karenanya dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa I Candra Belong alias Candra bersama-sama dengan Terdakwa II Saharuddin Ridwan alias Sahar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
| Banding22 Februari 2024 | PT PaluNomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal. tanggal 3 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal Mahkamah Agung, 3 Jan 2024
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL Mahkamah Agung, 22 Feb 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi