Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sumatera Utara

Canakya Suman

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 14,8 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Medan (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PT MDN (2023-02-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 14,8 miliar

6 tahun penjara (Banding 3/Pid.Sus-TPK/2023/PT MDN)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Medan (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 Desember 2022 PN Tipikor MedanNomor 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn Menyatakan TerdakwaCanakya Sumantersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-samasebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.775.000.000,- (empat belas miliar tujuh ratus tujuh puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 14,8 miliar
Banding28 Februari 2023 PT MedanNomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PT MDN Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 9 Desember 2022 yang dimintakan banding mengenai barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan TERDAKWA CANAKYA SUMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 14,8 miliar
Kasasi MA31 Agustus 2023 Mahkamah AgungNomor 3970 K/PID.SUS/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru