Canakya Suman
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 14,8 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Medan (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PT MDN (2023-02-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 14,8 miliar
6 tahun penjara (Banding 3/Pid.Sus-TPK/2023/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Desember 2022 | PN Tipikor MedanNomor 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn Menyatakan TerdakwaCanakya Sumantersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-samasebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.775.000.000,- (empat belas miliar tujuh ratus tujuh puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 14,8 miliar |
| Banding28 Februari 2023 | PT MedanNomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PT MDN Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 9 Desember 2022 yang dimintakan banding mengenai barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan TERDAKWA CANAKYA SUMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 14,8 miliar |
| Kasasi MA31 Agustus 2023 | Mahkamah AgungNomor 3970 K/PID.SUS/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn Mahkamah Agung, 9 Des 2022
- Putusan Banding Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PT MDN Mahkamah Agung, 28 Feb 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 3970 K/PID.SUS/2023 Mahkamah Agung, 31 Agu 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi