Calak A. Md
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 955 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Pontianak (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pontianak Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK (2022-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 955 juta
6 tahun penjara (Banding 8/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Oktober 2022 | PN Tipikor PontianakNomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa I, ILOR anak dari JAKER (RIP), dan Terdakwa II, CALAK, A.Md. alias CALAK anak dari (alm) LUIH, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa I, ILOR anak dari JAKER (RIP), dan Terdakwa II, CALAK, A.Md. alias CALAK anak dari (alm) LUIH, dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I, ILOR anak dari JAKER (RIP), dan Terdakwa II, CALAK, A.Md. alias CALAK anak dari (alm) LUIH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Uang pengganti Rp 955 juta |
| Banding29 November 2022 | PT PontianakNomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK Menyatakan Terdakwa I, ILOR anak dari JAKER (RIP), dan Terdakwa II, CALAK, A.Md. alias CALAK anak dari (alm) LUIH, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I, ILOR anak dari JAKER (RIP), dan Terdakwa II, CALAK, A.Md. alias CALAK anak dari (alm) LUIH, dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I, ILOR anak dari JAKER (RIP), dan Terdakwa II, CALAK, A.Md. alias CALAK anak dari (alm) LUIH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Uang pengganti Rp 955 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk Mahkamah Agung, 6 Okt 2022
- Putusan Banding Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK Mahkamah Agung, 29 Nov 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi