Bunaya Priambudi
PNS pada Perdagangan pada Direktorat
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 31/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI (2024-06-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Banding 31/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding24 Juni 2024 | PT JakartaNomor 31/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 115/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tanggal 19 April 2024 yang dimintakan banding, mengenai pidana denda sehingga selengkapnya sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa BUNAYA PRIAMBUDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan oleh karenanya Terdakwa BUNAYA PRIAMBUDI dari dakwaan Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa BUANAYA PRIAMBUDI telah terbukti secara sah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 500 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 31/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Mahkamah Agung, 24 Jun 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi