Bulandana Sembiring
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 10 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Medan (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 27/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN (2024-06-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 10 juta
3 tahun penjara (Banding 27/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 April 2024 | PN Tipikor MedanNomor 145/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa BULANDANA SEMBIRING , tersebut diatas,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaanPrimair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa BULANDAN A SEMBIRING , tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 Uang pengganti Rp 10 juta |
| Banding24 Juni 2024 | PT MedanNomor 27/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor145/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn tanggal 24 April 2024 yang dimintakan banding, mengenai amar terkait uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; Menyatakan Terdakwa BULANDANA SEMBIRING, tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa BULANDANA SEMBIRING , tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 145/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn Mahkamah Agung, 24 Apr 2024
- Putusan Banding Nomor 27/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN Mahkamah Agung, 24 Jun 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi