Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sumatera Selatan

Budi Oktarita

Staf Direktur PT. Semen Baturaja

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2,6 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama November 2023, putusan terakhir Januari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Palembang (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 27/PID.TPK/2023/PT PLG (2024-01-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2,6 miliar

5 tahun 6 bulan penjara (Banding 27/PID.TPK/2023/PT PLG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palembang (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 November 2023 PN Tipikor PalembangNomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg MENGADILI Menyatakan Terdakwa Budi Oktarita, A.Md. terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama ? sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Budi Oktarita, A.Md. dengan pidana penjara selama5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Budi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,7 miliar
Banding23 Januari 2024 PT PalembangNomor 27/PID.TPK/2023/PT PLG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Plg tanggal 28 Nopember 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai besaran jumlah penjatuhan pidana tambahan pembayaran uang pengganti dan lamanya pidana penjara pengganti pembayaran uang pengganti yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa, serta status barang bukti nomor 33 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Budi Oktarita, A.Md . terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 2,6 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru