Budi Oktarita
Staf Direktur PT. Semen Baturaja
- Vonis akhir
- 5 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,6 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama November 2023, putusan terakhir Januari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palembang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 27/PID.TPK/2023/PT PLG (2024-01-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,6 miliar
5 tahun 6 bulan penjara (Banding 27/PID.TPK/2023/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 November 2023 | PN Tipikor PalembangNomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg MENGADILI Menyatakan Terdakwa Budi Oktarita, A.Md. terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama ? sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Budi Oktarita, A.Md. dengan pidana penjara selama5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Budi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,7 miliar |
| Banding23 Januari 2024 | PT PalembangNomor 27/PID.TPK/2023/PT PLG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Plg tanggal 28 Nopember 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai besaran jumlah penjatuhan pidana tambahan pembayaran uang pengganti dan lamanya pidana penjara pengganti pembayaran uang pengganti yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa, serta status barang bukti nomor 33 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Budi Oktarita, A.Md . terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 2,6 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg Mahkamah Agung, 28 Nov 2023
- Putusan Banding Nomor 27/PID.TPK/2023/PT PLG Mahkamah Agung, 23 Jan 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi