Budi Margono
Aparatur Sipil Negara (ASN)/Mantan Kepala
- Vonis akhir
- 6 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 70 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
7 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 07
Perkara korupsi di PT Jayapura (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jayapura Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap (2025-05-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 70 juta
6 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Mei 2025 | PN Tipikor JayapuraNomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap M. , tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 70 juta |
| Banding23 Juni 2025 | PT JayapuraNomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT JAP M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut; -Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap tanggal 5 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut; -Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -Menetapkan Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara; -Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan dan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 07
Perkara korupsi di PT Jayapura (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding23 Juni 2025 | PT JayapuraNomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT JAP M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut; -Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap tanggal 5 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut; -Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -Menetapkan Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara; -Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan dan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 03 dari 07
Perkara korupsi di PT Jayapura (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding23 Juni 2025 | PT JayapuraNomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT JAP M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut; -Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap tanggal 5 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut; -Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -Menetapkan Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara; -Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan dan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 04 dari 07
Perkara korupsi di PT Jayapura (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding23 Juni 2025 | PT JayapuraNomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT JAP M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut; -Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap tanggal 5 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut; -Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -Menetapkan Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara; -Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan dan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 05 dari 07
Perkara korupsi di PT Jayapura (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding23 Juni 2025 | PT JayapuraNomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT JAP M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut; -Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap tanggal 5 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut; -Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -Menetapkan Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara; -Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan dan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 06 dari 07
Perkara korupsi di PT Jayapura (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding23 Juni 2025 | PT JayapuraNomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT JAP M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut; -Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap tanggal 5 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut; -Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -Menetapkan Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara; -Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan dan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 07 dari 07
Perkara korupsi di PT Jayapura (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding23 Juni 2025 | PT JayapuraNomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT JAP M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut; -Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap tanggal 5 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut; -Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -Menetapkan Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara; -Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan dan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap Mahkamah Agung, 5 Mei 2025
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT JAP Mahkamah Agung, 23 Jun 2025
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT JAP Mahkamah Agung, 23 Jun 2025
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT JAP Mahkamah Agung, 23 Jun 2025
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT JAP Mahkamah Agung, 23 Jun 2025
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT JAP Mahkamah Agung, 23 Jun 2025
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT JAP Mahkamah Agung, 23 Jun 2025
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT JAP Mahkamah Agung, 23 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi