Desa · Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu
Budi Hantoro bin Satim
Petani Karet /Kepala Desa Air Kati dari tahun 2013
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- Rp 320 juta
- Uang pengganti
- Rp 320 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar September 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Juli 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengelolaan dana desa Air Kati, Kabupaten Rejang Lebong (2017)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Desa Air Kati mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 dengan mencairkan dana melalui SP2D, namun menyimpan uang tersebut di rumahnya serta melakukan pembelian barang dan pembayaran upah tanpa melibatkan bendahara desa dan Tim PTPKD. Perbuatan tersebut terjadi di Desa Air Kati, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2017. Berdasarkan perhitungan Inspektorat, kerugian keuangan negara sebesar Rp319.520.259,59. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl (2021-07-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 320 juta Uang pengganti: Rp 320 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Juli 2021 | PN Tipikor BengkuluNomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa BUDI HANTORO Bin SATIM tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; Menyatakan terdakwa BUDI HANTORO Bin SATIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?T i ndak Pidana Korupsi ?sesuai dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 320 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl Mahkamah Agung, 27 Jul 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa · 7 perkara
Abdul Haris
Korupsi pengelolaan dana desa Tubo, Kabupaten Majene (2016-2019)
Vonis 3 tahun 6 bulan Nilai Rp 276 juta Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Anderias Atiupbesi
Korupsi pengelolaan dana desa Taebone, Kabupaten Timor Tengah Selatan (2017-2019)
Vonis 3 tahun Nilai Rp 207 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Desa
Ardin
Korupsi pengelolaan dana desa Rano Sangia, Kabupaten Kolaka (2021-2022)
Vonis 4 tahun Nilai Rp 839 juta Perkiraan: masih menjalani pidana