Budi Adi Prabowo
Pensiunan PTPN XI/Direktur Produksi PTPN XI
- Vonis akhir
- 5 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 362 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 40/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY (2022-08-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 362 juta
5 tahun 6 bulan penjara (Banding 40/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 Mei 2022 | PN Tipikor SurabayaNomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa BUDI ADI PRABOWO dengan identitas sebagaimana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? tindak pidana korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo . Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan 6 (Enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan ;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 362 juta |
| Banding18 Agustus 2022 | PT SurabayaNomor 40/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby tanggal 30 Mei 2022 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai besaran pidana denda, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Budi Adi Prabowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan Kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Adi Prabowo tersebut oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 362 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Mahkamah Agung, 30 Mei 2022
- Putusan Banding Nomor 40/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mahkamah Agung, 18 Agu 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi