ASN/Pejabat · Daerah Istimewa Yogyakarta
Bondan Suparno M.Ed.IT bin Yoso
PNS Pada Pusat Pengembangan
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Yogyakarta (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Yogyakarta Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk (2025-08-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Agustus 2025 | PN Tipikor YogyakartaNomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk Menyatakan Terdakwa BONDAN SUPARNO, ST, M.Ed Bin YOSO WIHARJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG, sebagaimana Dakwaan Pertama melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BONDAN SUPARNO, ST, M.Ed Bin YOSO WIHARJO, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan Denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan, apabila denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk Mahkamah Agung, 14 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir