Lainnya · Daerah Istimewa Yogyakarta
Bondan Suparno bin Yoso Wiharjo
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 11 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Yogyakarta (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Yogyakarta Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk (2023-07-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,5 miliar
3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Juli 2023 | PN Tipikor YogyakartaNomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk MENGADILI: Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.500.000.000,00 (satu milyard lima ratus juta rupiah) jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Uang pengganti Rp 1,5 miliar |
| Kasasi MA19 Maret 2024 | Mahkamah AgungNomor 1495 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Yogyakarta (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Yogyakarta Nomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT YYK (2023-09-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,5 miliar
8 tahun penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2023/PT YYK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding13 September 2023 | PT YogyakartaNomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT YYK M E N G A D I L I - Menerima permintaan Banding dari Terdakwa BONDAN SUPARNO, S.T., M.Ed. bin YOSO WIHARJO dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 4/Pid.SuS-TPK/2023/PN Yyk tanggal 25 Juli 2023 yang dimintakan Banding mengenai kualifikasi tindak pidana dan uang pengganti yang dijatuhkan serta redaksional mengenai penomoran Barang Bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Bondan Suparno, S.T., M.Ed. bin Yoso Wiharjo tidak terbukti secara sah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 1,5 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk Mahkamah Agung, 25 Jul 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 1495 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 19 Mar 2024
- Putusan Banding Nomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT YYK Mahkamah Agung, 13 Sep 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir