Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Daerah Istimewa Yogyakarta

Bondan Suparno bin Yoso Wiharjo

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
11 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 3 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Yogyakarta (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Yogyakarta Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk (2023-07-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,5 miliar

3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Yogyakarta (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 Juli 2023 PN Tipikor YogyakartaNomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk MENGADILI: Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.500.000.000,00 (satu milyard lima ratus juta rupiah) jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Uang pengganti Rp 1,5 miliar
Kasasi MA19 Maret 2024 Mahkamah AgungNomor 1495 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Yogyakarta (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Yogyakarta Nomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT YYK (2023-09-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,5 miliar

8 tahun penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2023/PT YYK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Yogyakarta (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding13 September 2023 PT YogyakartaNomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT YYK M E N G A D I L I - Menerima permintaan Banding dari Terdakwa BONDAN SUPARNO, S.T., M.Ed. bin YOSO WIHARJO dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 4/Pid.SuS-TPK/2023/PN Yyk tanggal 25 Juli 2023 yang dimintakan Banding mengenai kualifikasi tindak pidana dan uang pengganti yang dijatuhkan serta redaksional mengenai penomoran Barang Bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Bondan Suparno, S.T., M.Ed. bin Yoso Wiharjo tidak terbukti secara sah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 1,5 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru