Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya

Boni Marsapatubiono

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
9 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 71,3 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun (subsider denda 12 bulan), putusan pertama Juni 2023, putusan terakhir Agustus 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 30/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI (2023-08-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 71,3 miliar

9 tahun penjara (Banding 30/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 Juni 2023 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Menyatakan Terdakwa Boni Marsapatubiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ?Korupsi yang dilakukan secara sah dan bersama-Sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sebesar Rp500.000.000-(lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Tahun ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 9 tahun Denda Rp 500 juta
Banding22 Agustus 2023 PT JakartaNomor 30/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tanggal 8 Juni 2023 yang dimintakan banding sepanjang mengenai penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa, sehingga seluruh amarnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Boni Marsapatubiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 9 tahun Denda Rp 50 miliar Uang pengganti Rp 71,3 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru