Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Gorontalo

Bofit Susilo

Karyawan Swasta/Pejabat

Kejaksaan
Vonis akhir
10 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 3,3 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

5 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 05

Perkara korupsi di PT Gorontalo (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Gorontalo Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO (2025-03-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 658 juta

2 tahun penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Gorontalo (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Februari 2025 PN Tipikor GorontaloNomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto MENGADILI Menyatakan Terdakwa I BOFIT SUSILO Alias BOFIT dan Terdakwa II ASNA RUMPABULU Alias ASNA tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I BOFIT SUSILO Alias BOFIT dan Terdakwa II ASNA RUMPABULU Alias ASNA dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I BOFIT SUSILO Alias BOFIT dan Terdakwa II ASNA RUMPABULU Alias ASNA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Uang pengganti Rp 658 juta
Banding20 Maret 2025 PT GorontaloNomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto tanggal 21 Februari 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai penjatuhan pidana penjara dan pidana denda kepada Para Terdakwa, sebagaimana amar dibawah ini sehingga amar selengkapnya berbunyi, sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I BOFIT SUSILO Alias BOFIT dan Terdakwa II ASNA RUMPABULU Alias ASNA tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 658 juta

Perkara 02 dari 05

Perkara korupsi di PT Gorontalo (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Gorontalo Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO (2025-03-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 658 juta

2 tahun penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Gorontalo (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding20 Maret 2025 PT GorontaloNomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto tanggal 21 Februari 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai penjatuhan pidana penjara dan pidana denda kepada Para Terdakwa, sebagaimana amar dibawah ini sehingga amar selengkapnya berbunyi, sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I BOFIT SUSILO Alias BOFIT dan Terdakwa II ASNA RUMPABULU Alias ASNA tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 658 juta

Perkara 03 dari 05

Perkara korupsi di PT Gorontalo (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Gorontalo Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO (2025-03-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 658 juta

2 tahun penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Gorontalo (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding20 Maret 2025 PT GorontaloNomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto tanggal 21 Februari 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai penjatuhan pidana penjara dan pidana denda kepada Para Terdakwa, sebagaimana amar dibawah ini sehingga amar selengkapnya berbunyi, sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I BOFIT SUSILO Alias BOFIT dan Terdakwa II ASNA RUMPABULU Alias ASNA tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 658 juta

Perkara 04 dari 05

Perkara korupsi di PT Gorontalo (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Gorontalo Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO (2025-03-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 658 juta

2 tahun penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Gorontalo (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding20 Maret 2025 PT GorontaloNomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto tanggal 21 Februari 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai penjatuhan pidana penjara dan pidana denda kepada Para Terdakwa, sebagaimana amar dibawah ini sehingga amar selengkapnya berbunyi, sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I BOFIT SUSILO Alias BOFIT dan Terdakwa II ASNA RUMPABULU Alias ASNA tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 658 juta

Perkara 05 dari 05

Perkara korupsi di PT Gorontalo (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Gorontalo Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO (2025-03-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 658 juta

2 tahun penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Gorontalo (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding20 Maret 2025 PT GorontaloNomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto tanggal 21 Februari 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai penjatuhan pidana penjara dan pidana denda kepada Para Terdakwa, sebagaimana amar dibawah ini sehingga amar selengkapnya berbunyi, sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I BOFIT SUSILO Alias BOFIT dan Terdakwa II ASNA RUMPABULU Alias ASNA tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 658 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru