Blessy Yikke Conny Siby
Pns
- Vonis akhir
- Seumur hidup
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Manado (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 23/PID.SUS-TPK/2024/PT MND (2025-02-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
seumur hidup penjara (Banding 23/PID.SUS-TPK/2024/PT MND)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding6 Februari 2025 | PT ManadoNomor 23/PID.SUS-TPK/2024/PT MND Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd tanggal 2 Desember 2024 atas nama Terdakwa BLESSY YIKKE CONNY SIBY, ST., ME. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana denda dan lamanya kurungan pengganti pidana denda yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan terdakwa BLESSY YIKKE CONNY SIBY, ST., ME tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan terdakwa BLESSY YIKKE… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Seumur hidup |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 23/PID.SUS-TPK/2024/PT MND Mahkamah Agung, 6 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi