ASN/Pejabat · KPK
Bima Setyawan
Tenaga Ahli Kepala BNPB; adik Kepala BNPB Suharyanto. Dikenal juga sebagai Bima Setiawan.
- Status perkara
- Tersangka
- Nilai dugaan
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Ditahan, proses hukum14 Oktober 2026
Terjaring OTT KPK 13 Okt 2026, ditetapkan tersangka dan ditahan 14 Okt–2 Nov 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, atau berakhir tanpa putusan tetap. Berlaku asas praduga tak bersalah; status dapat berubah.
Dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB 2024–2026
KPK menduga pengadaan berdana DSP BNPB senilai sekitar Rp148 miliar pada 2024–2026 diberikan kepada penyedia yang terafiliasi dengan Bima Setyawan; KPK juga menyoroti pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE senilai sekitar Rp30,98 miliar. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf i UU Tipikor (turut serta dalam pengadaan yang diurusnya/benturan kepentingan).
Nilai pengadaan ke penyedia terafiliasi ±Rp148 miliar (bukan angka kerugian negara). Barang bukti disita dalam perkara ±Rp5,47 miliar (tunai, valas, emas, kripto). Jenis perkara: Pasal 12 huruf i UU Tipikor (benturan kepentingan dalam pengadaan) — tidak tercakup kategori jenis standar.
Belum ada putusan pengadilan yang tercatat untuk perkara ini.
Sumber
Dokumen resmi
- KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan TPK Terkait Penggunaan Dana Siap Pakai di Lingkungan BNPB KPK, 16 Okt 2026
Pemberitaan
- KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BNPB Bisnis.com, 14 Okt 2026
- KPK Ungkap 2 Anggota TNI Aktif Terlibat Korupsi Dana BNPB Suara.com, 21 Okt 2026
- Daftar 23 OTT KPK Tahun Ini, Terbaru Bupati Klaten Katadata, 16 Okt 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 2 tahun 6 bulan Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 10 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara