Benno Oktavius Mamentu
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 128 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun, putusan pertama Maret 2026, putusan terakhir Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Manado (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 14/PID.SUS-TPK/2026/PT MND (2026-05-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 128 juta
2 tahun penjara (Banding 14/PID.SUS-TPK/2026/PT MND)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 Maret 2026 | PN Tipikor ManadoNomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd MENGADILI : Menyatakan Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD, Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG, Terdakwa HASAN SUGA, Terdakwa ERAUW SONDAKH, Terdakwa BENNO OKTAVIUS MAMENTU, dan Terdakwa SYAIFUL ONTO DAENG MANGADA telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Menjatuhkan pidana kepada ; 1.1 Terdakwa HABRI YANTO AHMAD dan SYAIFUL ONTO DAENG MANGADA o leh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Uang pengganti Rp 77,7 juta |
| Banding20 Mei 2026 | PT ManadoNomor 14/PID.SUS-TPK/2026/PT MND Menyatakan Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD, Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG, Terdakwa HASAN SUGA, Terdakwa ERAUW SONDAKH, Terdakwa BENNO OKTAVIUS MAMENTU, dan Terdakwa SYAIFUL ONTO DAENG MANGADA tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD, Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG, Terdakwa HASAN SUGA, Terdakwa ERAUW SONDAKH, Terdakwa BENNO OKTAVIUS MAMENTU, dan Terdakwa SYAIFUL ONTO DAENG MANGADA dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD, Terdakwa INDRA WIRA FERNA… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 128 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd Mahkamah Agung, 30 Mar 2026
- Putusan Banding Nomor 14/PID.SUS-TPK/2026/PT MND Mahkamah Agung, 20 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi