Bela Hening Hukama
Mantan Pegawai BRI Unit Terminal
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 603 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 30/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY (2022-07-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 603 juta
4 tahun penjara (Banding 30/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Mei 2022 | PN Tipikor SurabayaNomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa BELA HENING HUKAMA dengan identitas tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan terdakwa olehkarenanya dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan terdakwa BELA HENING HUKAMA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 603 juta |
| Banding27 Juli 2022 | PT SurabayaNomor 30/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 10 Mei 2022 Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby atas nama terdakwa Bela Hening Hukama yang dimintakan banding dalam perkara ini, selanjutnya : MENGADILI SENDIRI : Menyatakan terdakwa Bela Hening Hukama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primair; Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 603 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Mahkamah Agung, 10 Mei 2022
- Putusan Banding Nomor 30/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mahkamah Agung, 27 Jul 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi