Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Tengah

Bambang Eka Affrianto

Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi: Korupsi secara bersama-sama

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2702 K/Pid.Sus/2024 (2024-04-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun penjara (Kasasi 2702 K/Pid.Sus/2024)
Putusan perkara Korupsi: Korupsi secara bersama-sama
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor31 Agustus 2023 PN Tipikor SemarangNomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Para Terdakwa, yaitu Terdakwa I FIRDILIAWAN ZULVI, S.E., Terdakwa II BAMBANG EKA AFFRIANTO, S.E., dan Terdakwa III ANRE RASJIDIN PAMUNTJAK, S.E., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 400 juta
Banding17 Oktober 2023 PT SemarangNomor 27/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Smg, tanggal 31 Agustus 2023, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa I FIRDILIAWAN ZULVI, S.E., Terdakwa II BAMBANG EKA AFFRIANTO, S.E., dan Terdakwa III ANRE RASJIDIN PAMUNTJAK, S.E., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Primair; Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 400 juta
Kasasi MA3 April 2024 Mahkamah AgungNomor 2702 K/Pid.Sus/2024 ANRE RASJIDIN PAMUNTJAK,S.E., tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Semarang Nomor 27/PID.SUS-TPK/2023/PT SMGtanggal 17 Oktober 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 28/Pid.SusTPK/2023/PN.Smg tanggal 31 Agustus 2023 mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa sehinggaselengkapnya sebagai berikut:1. ANRERASJIDIN PAMUNTJAK, S.E., tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 300 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    T Rahmansyah Putra

    Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara

    Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru