Daftar Koruptor Cari nama

Lainnya · Kejaksaan

Bambang Edy Purnomo Mogadi

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PT Papua Barat (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Papua Barat Nomor 7/PID.SUS-TPK/2026/PT MNK (2026-07-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun penjara (Banding 7/PID.SUS-TPK/2026/PT MNK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Papua Barat (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 Mei 2026 PN Tipikor ManokwariNomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa BAMBANG EDY PURNOMO MOGADI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa BAMBANG EDY PURNOMO MOGADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAMBANG EDY PURNOMO MOGADI oleh karena… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta
Banding10 Juli 2026 PT Papua BaratNomor 7/PID.SUS-TPK/2026/PT MNK Mnk tanggal 12 Mei 2026 yang dimintakan banding, mengenai penjatuhan pidana tambahan berupa denda dan pengganti pidana denda, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Bambang Edy Purnomo Mogadi tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Bambang Edy Purnomo Mogadi oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Bambang Edy Purnomo Mogadi telah terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Aan Hanafi bin Alm. Oyo

    Perkara korupsi di PT Bandung (2026)

    Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Abd. Haris Razak

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber