Lainnya · Kejaksaan
Bambang Edy Purnomo Mogadi
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Papua Barat (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Papua Barat Nomor 7/PID.SUS-TPK/2026/PT MNK (2026-07-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Banding 7/PID.SUS-TPK/2026/PT MNK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Mei 2026 | PN Tipikor ManokwariNomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa BAMBANG EDY PURNOMO MOGADI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa BAMBANG EDY PURNOMO MOGADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAMBANG EDY PURNOMO MOGADI oleh karena… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding10 Juli 2026 | PT Papua BaratNomor 7/PID.SUS-TPK/2026/PT MNK Mnk tanggal 12 Mei 2026 yang dimintakan banding, mengenai penjatuhan pidana tambahan berupa denda dan pengganti pidana denda, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Bambang Edy Purnomo Mogadi tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Bambang Edy Purnomo Mogadi oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Bambang Edy Purnomo Mogadi telah terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk Mahkamah Agung, 12 Mei 2026
- Putusan Banding Nomor 7/PID.SUS-TPK/2026/PT MNK Mahkamah Agung, 10 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Hanafi bin Alm. Oyo
Perkara korupsi di PT Bandung (2026)
Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi