Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Sulawesi Tengah

Baharudin A. Ma

Wiraswasta/ Menjabat Kepala Desa Towara Tahun

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 261 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Palu (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 38/PID..SUS-TPK/2023/PT PAL (2023-08-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 261 juta

3 tahun penjara (Banding 38/PID..SUS-TPK/2023/PT PAL)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palu (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor27 Juni 2023 PN Tipikor PaluNomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal Alias Bahar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Baharudin A. Alias Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Alias Bahar dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 261 juta
Banding15 Agustus 2023 PT PaluNomor 38/PID..SUS-TPK/2023/PT PAL Alias Bahar tersebut di atas tidakterbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Alias Bahar tersebut di atas terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Alias Bahar tersebutolehkarena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun , dan denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 261 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru