Baharuddin Tony
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,9 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 12 bulan), putusan pertama Januari 2024, putusan terakhir Maret 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Kupang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG (2024-03-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,9 miliar
8 tahun penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Januari 2024 | PN Tipikor KupangNomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa I Baharuddin Tony dan Terdakwa II Severinus Defrikandus Siribein Menyatakan Terdakwa I Baharuddin Tony dan Terdakwa II Severinus Defrikandus Siribein terbuktisecarasahdanmeyakinkanbersalahmelakukan?tindakpidanakorupsisecarabersama-sama?sebagaimanaDakwaanKedua; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana, masing-masing sebagai berikut: Terdakwa I Baharuddin Tony berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), subsidiair 1… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 1,9 miliar |
| Banding25 Maret 2024 | PT KupangNomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg, tanggal 15 Januari 2024 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I Baharuddin Tony dan Terdakwa II Severinus Defrikandus Siribein terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama?… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 1,9 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg Mahkamah Agung, 15 Jan 2024
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG Mahkamah Agung, 25 Mar 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi