Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Nusa Tenggara Timur

Baharuddin Tony

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,9 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 12 bulan), putusan pertama Januari 2024, putusan terakhir Maret 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Kupang (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG (2024-03-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,9 miliar

8 tahun penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Kupang (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 Januari 2024 PN Tipikor KupangNomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa I Baharuddin Tony dan Terdakwa II Severinus Defrikandus Siribein Menyatakan Terdakwa I Baharuddin Tony dan Terdakwa II Severinus Defrikandus Siribein terbuktisecarasahdanmeyakinkanbersalahmelakukan?tindakpidanakorupsisecarabersama-sama?sebagaimanaDakwaanKedua; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana, masing-masing sebagai berikut: Terdakwa I Baharuddin Tony berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), subsidiair 1… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 1,9 miliar
Banding25 Maret 2024 PT KupangNomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg, tanggal 15 Januari 2024 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I Baharuddin Tony dan Terdakwa II Severinus Defrikandus Siribein terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama?… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 1,9 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru