Azam Akhmad Akhsya
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,17 triliun
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun (subsider denda 5 bulan), putusan pertama Juli 2025, putusan terakhir September 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 54/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI (2025-09-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,17 triliun
9 tahun penjara (Banding 54/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Juli 2025 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa AZAM AKHMAD AKHSYA, S.H., M.H. , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "KORUPSI" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama7… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun |
| Banding11 September 2025 | PT JakartaNomor 54/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI M E N G A D I L I: -Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum; -Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst, tanggal 8 Juli 2025 yang dimintakan banding mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, mengenai lamanya pidana penjara dan pembebanan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga selengkapnya sebagai berikut: 1.Menyatakan Terdakwa Azam Akhmad Akhsya, S.H., M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 1,17 triliun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 8 Jul 2025
- Putusan Banding Nomor 54/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Mahkamah Agung, 11 Sep 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi