Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Barat

Ayep Supriatna bin Tahmid

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
11 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 15 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 11 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama April 2023, putusan terakhir Juni 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Bandung (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg (2023-04-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 15 juta

11 tahun penjara (PN Tipikor 105/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bandung (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 April 2023 PN Tipikor BandungNomor 105/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg AYEP SUPRIATNA, MM bin TAHMID tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah uang pengganti sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 11 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 15 juta
Banding15 Juni 2023 PT BandungNomor 16/PID.TPK/2023/PT BDG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg tanggal 05 April 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru