Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Aceh

Asran

Swasta (Direktur CV.Mina Ria Mandiri)

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 778 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Mei 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 14/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA (2024-05-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 778 juta

6 tahun penjara (Banding 14/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding6 Mei 2024 PT Banda AcehNomor 14/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa; - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna, tanggal 19 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai uang Pengganti dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Asran S.P Bin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 778 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru