Daftar Koruptor Lapor Cari nama

DPRD · Bengkulu

Asman Maidolan bin Syuarfi

Anggota DPRDKabupatenLebong 2019-2024

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 144 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Juli 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Januari 2022, putusan terakhir April 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Bengkulu (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PT BGL (2022-04-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 144 juta

1 tahun penjara (Banding 3/Pid.Sus-TPK/2022/PT BGL)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bengkulu (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 Januari 2022 PN Tipikor BengkuluNomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl MENGADILI Menyatakan Terdakwa Asman Maidolan Bin Syuarfi (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat(1) Jo Pasal 18 Ayat (1) undang ?undang omor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang emberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakawaan kesatu primair; Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaaan kesatu Primair Menyatakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 144 juta
Banding5 April 2022 PT BengkuluNomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PT BGL Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bgl, tanggal 28 Januari 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa ASMAN MAIDOLAN BIN SYUARFI (alm) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 144 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru