Asman Maidolan bin Syuarfi
Anggota DPRDKabupatenLebong 2019-2024
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 144 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juli 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Januari 2022, putusan terakhir April 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bengkulu (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PT BGL (2022-04-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 144 juta
1 tahun penjara (Banding 3/Pid.Sus-TPK/2022/PT BGL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Januari 2022 | PN Tipikor BengkuluNomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl MENGADILI Menyatakan Terdakwa Asman Maidolan Bin Syuarfi (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat(1) Jo Pasal 18 Ayat (1) undang ?undang omor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang emberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakawaan kesatu primair; Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaaan kesatu Primair Menyatakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 144 juta |
| Banding5 April 2022 | PT BengkuluNomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PT BGL Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bgl, tanggal 28 Januari 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa ASMAN MAIDOLAN BIN SYUARFI (alm) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 144 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl Mahkamah Agung, 28 Jan 2022
- Putusan Banding Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PT BGL Mahkamah Agung, 5 Apr 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi