Asman Jais Paturusi
Wiraswasta / Direktur PT. Sinar
- Vonis akhir
- 5 tahun 10 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,4 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun 10 bulan (subsider denda 5 bulan), putusan pertama Februari 2026, putusan terakhir Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jayapura (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jayapura Nomor 6/PID.SUS-TPK/2026/PT JAP (2026-05-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,4 miliar
5 tahun 10 bulan penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2026/PT JAP)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Februari 2026 | PN Tipikor JayapuraNomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Asman Jais Paturusi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara, baik sebagai yang melakukan atau menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan?, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Asman Jais Paturusi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 10 bulan Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 1,4 miliar |
| Banding26 Mei 2026 | PT JayapuraNomor 6/PID.SUS-TPK/2026/PT JAP Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap tanggal 12 Februari 2026 yang dimintakan banding, mengenai pidana pengganti denda yang tidak dibayar, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa ASMAN JAIS PATURUSI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 10 bulan Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 1,4 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap Mahkamah Agung, 12 Feb 2026
- Putusan Banding Nomor 6/PID.SUS-TPK/2026/PT JAP Mahkamah Agung, 26 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi