Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Papua

Asman Jais Paturusi

Wiraswasta / Direktur PT. Sinar

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun 10 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,4 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun 10 bulan (subsider denda 5 bulan), putusan pertama Februari 2026, putusan terakhir Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Jayapura (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jayapura Nomor 6/PID.SUS-TPK/2026/PT JAP (2026-05-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,4 miliar

5 tahun 10 bulan penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2026/PT JAP)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Jayapura (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 Februari 2026 PN Tipikor JayapuraNomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Asman Jais Paturusi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara, baik sebagai yang melakukan atau menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan?, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Asman Jais Paturusi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun 10 bulan Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 1,4 miliar
Banding26 Mei 2026 PT JayapuraNomor 6/PID.SUS-TPK/2026/PT JAP Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap tanggal 12 Februari 2026 yang dimintakan banding, mengenai pidana pengganti denda yang tidak dibayar, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa ASMAN JAIS PATURUSI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun 10 bulan Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 1,4 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru