Asep Rukman Nurhakim
Konsultan
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Gorontalo (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Gorontalo Nomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO (2024-11-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Banding 9/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Oktober 2024 | PN Tipikor GorontaloNomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Asep Rukman Nurhakim tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Asep Rukman Nurhakim dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Asep Rukman Nurhakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding19 November 2024 | PT GorontaloNomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO Menyatakan Terdakwa ASEP RUKMAN NURHAKIM tersebut di atas, terbukti secara?? sah?? dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair;?? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa .Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)?? dengan ketentuan apabila pidana denda?? tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan; Surat Tagihan Denda Nomor : 050/PUPR-CK/01/I/2023 tanggal 2 Januari 2024 yang di tanda tanganui… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto Mahkamah Agung, 15 Okt 2024
- Putusan Banding Nomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO Mahkamah Agung, 19 Nov 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi