Asep Abdul Malik
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 22,5 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bandung (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg (2022-04-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 22,5 juta
6 tahun penjara (PN Tipikor 81/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 April 2022 | PN Tipikor BandungNomor 81/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg ASEP AANG Bin (Alm) ABDUL ROZAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ? Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebag a imana dalam dakwaan Primair? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ASEP ABDUL MALIK Als. ASEP AANG Bin (Alm) ABDUL ROZAK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(ENAM) Tahun dan denda sejumlah Rp400,000,000,- (empat ratus juta rupiah.) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 22,5 juta |
| Banding5 Juli 2022 | PT BandungNomor 20/PID.TPK/2022/PT BDG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 28 April 2022 Nomor 81/Pid.SUS-TPK/2021/PN.Bdg. yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA23 Desember 2022 | Mahkamah AgungNomor 7170 K/PID.SUS/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Mahkamah Agung, 28 Apr 2022
- Putusan Banding Nomor 20/PID.TPK/2022/PT BDG Mahkamah Agung, 5 Jul 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 7170 K/PID.SUS/2022 Mahkamah Agung, 23 Des 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi