Daftar Koruptor Lapor Cari nama

DPR · Kalimantan Tengah

Ary Egahni

Anggota DPR RI Komisi 3 dan Badan Legislasi

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 6,6 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun, putusan pertama Desember 2023, putusan terakhir Januari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Palangkaraya (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK (2024-01-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 6,6 miliar

6 tahun penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palangkaraya (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 Desember 2023 PN Tipikor PalangkarayaNomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk BAHAT dan Terdakwa II ARY EGAHNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua; BAHAT, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana pokok terhadap Terdakwa II ARY EGAHNI, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsider pidana kuruangan selama 3 (tiga) bulan;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 6,6 miliar Hak politik dicabut 5 tahun
Banding25 Januari 2024 PT PalangkarayaNomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk tanggal 12 Desember 2023 yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa I, pidana tambahan uang pengganti terhadap Terdakwa II dan kualifikasinya, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa I BEN BRAHIM S, BAHAT dan Terdakwa II ARY EGAHNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan gabungan beberapa tindak pidana korupsi gratifikasi dan gabungan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 6,6 miliar Hak politik dicabut 5 tahun

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru