Arpin Abdullah
Kepala Desa Lamontoli
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 92,8 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palu (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PT PAL (2023-04-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 92,8 juta
4 tahun penjara (Banding 5/Pid.Sus-TPK/2023/PT PAL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Februari 2023 | PN Tipikor PaluNomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal MENGADILI Menyatakan Terdakwa ARPIN ABDULLAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair ; Membebaskan Terdakwa tersebut diatas oleh karenanya dari dakwaan primair ; Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 3 (tahun) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 92,8 juta |
| Banding6 April 2023 | PT PaluNomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PT PAL Menyatakan Terdakwa ARPIN ABDULLAH tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ARPIN ABDULLAH tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARPIN ABDULLAH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp200.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 92,8 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal Mahkamah Agung, 16 Feb 2023
- Putusan Banding Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PT PAL Mahkamah Agung, 6 Apr 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi