Aris Dwi Kusuma Negara
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 13,1 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 121/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby (2023-02-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 121/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Februari 2023 | PN Tipikor SurabayaNomor 121/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby MENGADILI Menyatakan Terdakwa ARIS DWI KUSUMA NEGARA,ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair, Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ARIS DWI KUSUMA NEGARA,ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA- SAMA ? sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta |
| Kasasi MA27 September 2023 | Mahkamah AgungNomor 4429 K/Pid.Sus/2023 Kabul; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Surabaya (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY (2023-04-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 13,1 juta
4 tahun 6 bulan penjara (Banding 17/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding4 April 2023 | PT SurabayaNomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 121/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby, tanggal 8 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai uang pengganti, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa ARIS DWI KUSUMA NEGARA, ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair, Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ARIS DWI KUSUMA NEGARA,ST telah terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 13,1 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 121/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Mahkamah Agung, 8 Feb 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 4429 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 27 Sep 2023
- Putusan Banding Nomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Mahkamah Agung, 4 Apr 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir