Aris Nardi Sh.mh bin Syahrial
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun, putusan pertama Oktober 2022, putusan terakhir Desember 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 32/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR (2022-12-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (Banding 32/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Oktober 2022 | PN Tipikor PekanbaruNomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsisebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga; SYAHRIAL tersebut berupa pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dandenda sejumlah Rp. 3 0.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan ; Menyatakan pidana penjara tersebut, kecuali terhadap pidana denda, tidak perlu dijalani oleh Terpidana kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melalukan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 3 |
| Banding19 Desember 2022 | PT PekanbaruNomor 32/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR M E N G A D I L I - Menolak permintaan banding Penuntut Umum tersebut ; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor Nomor 28/Pid. Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga; Syahrial tersebut berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melalukan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr Mahkamah Agung, 24 Okt 2022
- Putusan Banding Nomor 32/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR Mahkamah Agung, 19 Des 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir