Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sulawesi Barat

Arifin Raseng

Swasta

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 256 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juli 2024, putusan terakhir September 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Sulawesi Barat (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Sulawesi Barat Nomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT. MAM (2024-09-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 256 juta

6 tahun penjara (Banding 10/PID.SUS-TPK/2024/PT. MAM)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Sulawesi Barat (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Juli 2024 PN Tipikor MamujuNomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam Arifin Raseng, M.M., tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? turut serta melakukan tindak pidana korupsi ? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 150 juta
Banding10 September 2024 PT Sulawesi BaratNomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT. MAM M E N G A D I L I :Menerima permintaan banding Penuntut Umum;Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam tanggal 18 Juli 2024, sekedar mengenai? besarnya jumlah pidana denda serta subsider pidana kurungan pengganti pidana denda yang dibebankan kepada Terdakwa, besaran jumlah pidana tambahan membayar uang pengganti dan status barang bukti, dan menguatkan putusan selebihnya, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa Ir. ARIFIN RASENG, M.M. tersebut diatas, telah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 256 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru