ASN/Pejabat · Kejaksaan
Arif Nurhadi
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 1 tahun 10 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara tindak pidana korupsi
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 9001 K/PID.SUS/2026 (2026-08-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 10 bulan penjara (Kasasi 9001 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA13 Agustus 2026 | Mahkamah AgungNomor 9001 K/PID.SUS/2026 - Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan:1. Pidana penjara 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 50 (lima puluh) hari penjara; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 10 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Kasasi MA Nomor 9001 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 13 Agu 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 2 tahun 6 bulan Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 10 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara