Arif Darmawan bin Achmad
Wiraswasta (Kepala Desa Panjang Periode Tahun 2007 – 2013 dan Periode Tahun 2013 – 2019).
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 13 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Semarang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 32/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG (2023-12-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 13 miliar
3 tahun penjara (Banding 32/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 November 2023 | PN Tipikor SemarangNomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Arif Darmawan Bin Achmad Darsam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI ? sebagaimana dakwaan Primair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 ,- ( dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 130 juta |
| Banding28 Desember 2023 | PT SemarangNomor 32/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Semarang Nomor 36/Pid Sus -TPK/2023/PN Smg Tanggal 8 November 2023 yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehinga amar putusan lengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa ARIF DARMAWAN Bin ACHMAD DARSAM tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dakwaan primer; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh Karena itu dengan pidana penjara selama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 13 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg Mahkamah Agung, 8 Nov 2023
- Putusan Banding Nomor 32/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG Mahkamah Agung, 28 Des 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Saprudin bin Ahmad
Perkara korupsi di PT Semarang (2020)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir