Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sulawesi Utara

Aridan Yesaya Koch

Swasta

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 45 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun, putusan pertama Maret 2026, putusan terakhir Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Manado (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 12/PID.SUS-TPK/2026/PT MND (2026-05-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 45 juta

3 tahun penjara (Banding 12/PID.SUS-TPK/2026/PT MND)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Manado (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 Maret 2026 PN Tipikor ManadoNomor 44/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ARIDAN YESAYA KOCH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa ARIDAN YESAYA KOCH dari dakwaan Primair Penutut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa ARIDAN YESAYA KOCH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARIDAN YESAYA KOCH oleh karena itu dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta
Banding5 Mei 2026 PT ManadoNomor 12/PID.SUS-TPK/2026/PT MND M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd tanggal 12 Maret 2026 yang dimintakan banding, mengenai penambahan hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa berupa uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa ARIDAN YESAYA KOCH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 45 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru