Lainnya · Kepulauan Bangka Belitung
Ardyansyah Pgl. Rian Gondrong bin Herry Prastiono
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 255 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Bangka Belitung (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pangkal Pinang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp (2021-08-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 128 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Agustus 2021 | PN Tipikor Pangkal PinangNomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp Menyatakan Terdakwa Ardyansyah Pgl Rian Gondrong Bin Herry Prastiono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Ardyansyah Pgl Rian Gondrong Bin Herry Prastiono dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Ardyansyah Pgl Rian Gondrong Bin Herry Prastiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ardyansyah Pgl… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 128 juta |
| Banding6 Oktober 2021 | PT Bangka BelitungNomor 4/PID.TPK/2021/PT BBL Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Pangkal Pinang (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pangkal Pinang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp (2021-08-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 128 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Agustus 2021 | PN Tipikor Pangkal PinangNomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp Menyatakan Terdakwa Ardyansyah Pgl Rian Gondrong Bin Herry Prastiono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Ardyansyah Pgl Rian Gondrong Bin Herry Prastiono dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Ardyansyah Pgl Rian Gondrong Bin Herry Prastiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ardyansyah Pgl… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 128 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp Mahkamah Agung, 19 Agu 2021
- Putusan Banding Nomor 4/PID.TPK/2021/PT BBL Mahkamah Agung, 6 Okt 2021
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp Mahkamah Agung, 19 Agu 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi