Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kepulauan Bangka Belitung

Ardyansyah Pgl. Rian Gondrong bin Herry Prastiono

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 255 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PT Bangka Belitung (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pangkal Pinang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp (2021-08-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 128 juta

2 tahun penjara (PN Tipikor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bangka Belitung (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor19 Agustus 2021 PN Tipikor Pangkal PinangNomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp Menyatakan Terdakwa Ardyansyah Pgl Rian Gondrong Bin Herry Prastiono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Ardyansyah Pgl Rian Gondrong Bin Herry Prastiono dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Ardyansyah Pgl Rian Gondrong Bin Herry Prastiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ardyansyah Pgl… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 128 juta
Banding6 Oktober 2021 PT Bangka BelitungNomor 4/PID.TPK/2021/PT BBL Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Pangkal Pinang (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pangkal Pinang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp (2021-08-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 128 juta

2 tahun penjara (PN Tipikor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Pangkal Pinang (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor19 Agustus 2021 PN Tipikor Pangkal PinangNomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp Menyatakan Terdakwa Ardyansyah Pgl Rian Gondrong Bin Herry Prastiono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Ardyansyah Pgl Rian Gondrong Bin Herry Prastiono dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Ardyansyah Pgl Rian Gondrong Bin Herry Prastiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ardyansyah Pgl… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 128 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru