Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Maluku Utara

Aprianto Melkias Siruang

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 9,8 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Maluku Utara (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Maluku Utara Nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE (2023-05-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 9,8 miliar

4 tahun penjara (Banding 7/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Maluku Utara (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Februari 2023 PN Tipikor TernateNomor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte Menyatakan terdakwa APRIANTO MELKIAS SIRUANG, S.IP ., tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Membebaskan oleh karena itu terdakwa dari dakwaan Primair ; Menyatakan terdakwa APRIANTO MELKIAS SIRUANG, S.IP ., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama ? ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat tahun) dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah rupiah), apabila denda tidak dibayar dipidana kurungan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 98,3 juta
Banding16 Mei 2023 PT Maluku UtaraNomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 37/PID.SUS-TPK/2022/PN.TTE tanggal 21 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa APRIANTO MELKIAS SIRUANG,SIP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa APRIANTO MELKIAS SIRUANG,SIP oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa APRIANTO MELKIAS SIRUANG,SIP telah terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 5 miliar Uang pengganti Rp 9,8 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru