Aprianto Melkias Siruang
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 9,8 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Maluku Utara (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Maluku Utara Nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE (2023-05-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 9,8 miliar
4 tahun penjara (Banding 7/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Februari 2023 | PN Tipikor TernateNomor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte Menyatakan terdakwa APRIANTO MELKIAS SIRUANG, S.IP ., tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Membebaskan oleh karena itu terdakwa dari dakwaan Primair ; Menyatakan terdakwa APRIANTO MELKIAS SIRUANG, S.IP ., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama ? ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat tahun) dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah rupiah), apabila denda tidak dibayar dipidana kurungan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 98,3 juta |
| Banding16 Mei 2023 | PT Maluku UtaraNomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 37/PID.SUS-TPK/2022/PN.TTE tanggal 21 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa APRIANTO MELKIAS SIRUANG,SIP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa APRIANTO MELKIAS SIRUANG,SIP oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa APRIANTO MELKIAS SIRUANG,SIP telah terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 5 miliar Uang pengganti Rp 9,8 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte Mahkamah Agung, 21 Feb 2023
- Putusan Banding Nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE Mahkamah Agung, 16 Mei 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi