Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Selatan

Antung Ni Matuzzahidah binti Gusti Nasir Badri

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 311 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2021)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banjarmasin Nomor 21/PID.TPK/2021/PT BJM (2021-12-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 155 juta

1 tahun 6 bulan penjara (Banding 21/PID.TPK/2021/PT BJM)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 November 2021 PN Tipikor BanjarmasinNomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm M E N G A D I L I 1 Menyatakan Terdakwa ANTUNG NI?MATUZZAHIDAH Binti GUSTI NASIR BADRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2 Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ANTUNG NI?MATUZZAHIDAH Binti GUSTI NASIR BADRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Uang pengganti Rp 155 juta
Banding30 Desember 2021 PT BanjarmasinNomor 21/PID.TPK/2021/PT BJM Menyatakan Terdakwa ANTUNG NI?MATUZZAHIDAH Binti GUSTI NASIR BADRI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 3 Menyatakan Terdakwa ANTUNG… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 155 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2021)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banjarmasin Nomor 21/PID.SUS-TPK/2021/PT BJM (2021-12-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 155 juta

1 tahun 6 bulan penjara (Banding 21/PID.SUS-TPK/2021/PT BJM)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding30 Desember 2021 PT BanjarmasinNomor 21/PID.SUS-TPK/2021/PT BJM Menyatakan Terdakwa ANTUNG NI?MATUZZAHIDAH Binti GUSTI NASIR BADRI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 3 Menyatakan Terdakwa ANTUNG… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 155 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru