Antung Ni Matuzzahidah binti Gusti Nasir Badri
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 311 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banjarmasin Nomor 21/PID.TPK/2021/PT BJM (2021-12-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 155 juta
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 21/PID.TPK/2021/PT BJM)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 November 2021 | PN Tipikor BanjarmasinNomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm M E N G A D I L I 1 Menyatakan Terdakwa ANTUNG NI?MATUZZAHIDAH Binti GUSTI NASIR BADRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2 Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ANTUNG NI?MATUZZAHIDAH Binti GUSTI NASIR BADRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Uang pengganti Rp 155 juta |
| Banding30 Desember 2021 | PT BanjarmasinNomor 21/PID.TPK/2021/PT BJM Menyatakan Terdakwa ANTUNG NI?MATUZZAHIDAH Binti GUSTI NASIR BADRI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 3 Menyatakan Terdakwa ANTUNG… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 155 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banjarmasin Nomor 21/PID.SUS-TPK/2021/PT BJM (2021-12-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 155 juta
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 21/PID.SUS-TPK/2021/PT BJM)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding30 Desember 2021 | PT BanjarmasinNomor 21/PID.SUS-TPK/2021/PT BJM Menyatakan Terdakwa ANTUNG NI?MATUZZAHIDAH Binti GUSTI NASIR BADRI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 3 Menyatakan Terdakwa ANTUNG… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 155 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm Mahkamah Agung, 12 Nov 2021
- Putusan Banding Nomor 21/PID.TPK/2021/PT BJM Mahkamah Agung, 30 Des 2021
- Putusan Banding Nomor 21/PID.SUS-TPK/2021/PT BJM Mahkamah Agung, 30 Des 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi