Andre Revian Danu Ir
Mantan Junior Account Officer 1 Group
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2024, putusan terakhir Mei 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 58/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI (2024-11-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (Banding 58/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 September 2024 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Andre Revian Danu , BA IR tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Andre Revian Danu , BA IR dari dakwaan primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa Andre Revian Danu , BA IR terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 15 miliar |
| Banding7 November 2024 | PT JakartaNomor 58/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst 18 September 2024 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Andre Revian Danu , BA IR tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Andre Revian Danu , BA IR dari dakwaan primair tersebut ; Menyatakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 15 miliar |
| Kasasi MA5 Mei 2025 | Mahkamah AgungNomor 2834 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 18 Sep 2024
- Putusan Banding Nomor 58/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Mahkamah Agung, 7 Nov 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 2834 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 5 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum