Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Timur

Andi Walinono Permata bin Alm Andi Muhammad Yusuf Paramata

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Juni 2022, putusan terakhir Agustus 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Samarinda (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr (2022-06-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

8 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Samarinda (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Juni 2022 PN Tipikor SamarindaNomor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ANDI WALINONO PERMATA, ST Bin Alm ANDI MUHAMMAD YUSUF PARAMATAtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ANDI WALINONO PERMATA, ST Bin Alm ANDI MUHAMMAD YUSUF PARAMATA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDI WALINONO PERMATA, ST Bin Alm ANDI MUHAMMAD YUSUF PARAMATA oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 350 juta
Banding2 Agustus 2022 PT SamarindaNomor 13/PID.TPK/2022/PT SMR Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 21 Juni 2022 Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr yang dimintakan banding tersebut; 3.. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru