Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Riau

Andi Nurisman

Wiraswasta (Direktur CV. Optimus Marketindo)

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 793 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 10 bulan), putusan pertama Desember 2024, putusan terakhir Februari 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR (2025-02-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 793 juta

7 tahun penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Desember 2024 PN Tipikor PekanbaruNomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr M E N G A D I L I : 1) Menyatakan Terdakwa ANDI NURISMAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan; 3) Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta
Banding19 Februari 2025 PT PekanbaruNomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr., tanggal 23 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut, mengenai lamanya pidana penjara dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, jumlah kerugian Negara dan uang pengganti yang dikenakan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa ANDI NURISMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 793 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru