Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kalimantan Timur

Andi Dahrul bin

PNS (Kepala Pelaksana BPBD Kab. Penajam Paser Utara Februari 2016 )

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 3 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Februari 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 3 bulan, putusan pertama September 2023, putusan terakhir Oktober 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Samarinda (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 18/PID.SUS-TPK/2023/PT SMR (2023-10-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 3 bulan penjara (Banding 18/PID.SUS-TPK/2023/PT SMR)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Samarinda (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 September 2023 PN Tipikor SamarindaNomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr ANDI DAHRUL, ST, M.Si Bin RAFIED tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Korupsi secara bersama sama ? sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan terdakwa Drs. ANDI DAHRUL, ST, M.Si Bin RAFIED telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi secara Bersama sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair; ANDI DAHRUL, ST, M.Si Bin RAFIED berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50 .000.000,- ( lima puluh juta rupiah) , dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50
Banding23 Oktober 2023 PT SamarindaNomor 18/PID.SUS-TPK/2023/PT SMR ANDI DAHRUL, ST, M.Si Bin RAFIED telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? k orupsi secara b ersama sama? sebagaimana dalam dakwaan subsidiair; Membebaskan terdakwa Drs. ANDI DAHRUL, ST, M.Si Bin RAFIED berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan denda sebesar Rp. 50 .000.000,- ( lima puluh juta rupiah) , dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka Terdakwa harus menjalani pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 3 bulan Denda Rp 50

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru