ASN/Pejabat · Kalimantan Timur
Andi Dahrul bin
PNS (Kepala Pelaksana BPBD Kab. Penajam Paser Utara Februari 2016 )
- Vonis akhir
- 1 tahun 3 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Februari 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 3 bulan, putusan pertama September 2023, putusan terakhir Oktober 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Samarinda (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 18/PID.SUS-TPK/2023/PT SMR (2023-10-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 3 bulan penjara (Banding 18/PID.SUS-TPK/2023/PT SMR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 September 2023 | PN Tipikor SamarindaNomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr ANDI DAHRUL, ST, M.Si Bin RAFIED tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Korupsi secara bersama sama ? sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan terdakwa Drs. ANDI DAHRUL, ST, M.Si Bin RAFIED telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi secara Bersama sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair; ANDI DAHRUL, ST, M.Si Bin RAFIED berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50 .000.000,- ( lima puluh juta rupiah) , dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 |
| Banding23 Oktober 2023 | PT SamarindaNomor 18/PID.SUS-TPK/2023/PT SMR ANDI DAHRUL, ST, M.Si Bin RAFIED telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? k orupsi secara b ersama sama? sebagaimana dalam dakwaan subsidiair; Membebaskan terdakwa Drs. ANDI DAHRUL, ST, M.Si Bin RAFIED berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan denda sebesar Rp. 50 .000.000,- ( lima puluh juta rupiah) , dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka Terdakwa harus menjalani pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 3 bulan Denda Rp 50 |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr Mahkamah Agung, 5 Sep 2023
- Putusan Banding Nomor 18/PID.SUS-TPK/2023/PT SMR Mahkamah Agung, 23 Okt 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi