Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Selatan

Anang Hamli bin Fajri

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,2 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banjarmasin Nomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT BJM (2024-11-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,2 miliar

3 tahun penjara (Banding 14/PID.SUS-TPK/2024/PT BJM)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 September 2024 PN Tipikor BanjarmasinNomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm Menyatakan Terdakwa Anang Hamli Bin Fajri , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2 Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Anang Hamli Bin Fajri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000 (seratus Juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1,2 miliar
Banding7 November 2024 PT BanjarmasinNomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT BJM Sekedar mengenai subsidair pidana penjara pengganti kewajiban membayar Uang Pengganti dan subsidair pidana kurungan pengganti pidana denda, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Anang Hamli Bin Fajri, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Anang Hamli Bin Fajri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi???… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1,2 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru