Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sulawesi Tengah

Amuri Mohammad Amin

ASN Dinas Sosial KabupatenBanggai

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun, putusan pertama April 2026, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Palu (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 8/PID.SUS-TPK/2026/PT PAL (2026-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2 miliar

7 tahun penjara (Banding 8/PID.SUS-TPK/2026/PT PAL)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palu (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 April 2026 PN Tipikor PaluNomor 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal Menyatakan Terdakwa Amuri Mohammad Amin, S.T. tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda kategori IV sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan, pidana denda tersebut wajib dibayar lunas dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dan apabila dalam batas waktu 3 bulan tersebut denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 2 miliar
Banding23 Juni 2026 PT PaluNomor 8/PID.SUS-TPK/2026/PT PAL Mengubah putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal tanggal 28 April 2026, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan dan pembebasan pembayaran uang pengganti serta perampasan barang bukti sertifikat sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Amuri Mohammad Amin, S.T. tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru