Amri
PNS (Pengawas Sekolah) di Kabupaten
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juli 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Maret 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Ambon (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 4/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB (2023-03-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding1 Maret 2023 | PT AmbonNomor 4/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb tanggal 15 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut, mengenai kualifikasi amar Nomor 1 yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa AMRI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB Mahkamah Agung, 1 Mar 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi