ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Barat
Amirullah
ASN (pada Dinas Perhubungan Kab. Bima)
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun 6 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Juni 2025, putusan terakhir Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Mataram (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Mataram Nomor 13/PID.TPK/2025/PT MTR (2025-08-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun 6 bulan penjara (Banding 13/PID.TPK/2025/PT MTR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Juni 2025 | PN Tipikor MataramNomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr Menyatakan Terdakwa AMIRULLAH, S.IP., M.Si., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding11 Agustus 2025 | PT MataramNomor 13/PID.TPK/2025/PT MTR Menyatakan Terdakwa AMIRULLAH, S.IP,M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 4 (empat ) Tahun dan 6(enam ) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda terseut tidak dibayar ,maka dganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam ) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr Mahkamah Agung, 4 Jun 2025
- Putusan Banding Nomor 13/PID.TPK/2025/PT MTR Mahkamah Agung, 11 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi