Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Barat

Amirullah

ASN (pada Dinas Perhubungan Kab. Bima)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun 6 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Juni 2025, putusan terakhir Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Mataram (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Mataram Nomor 13/PID.TPK/2025/PT MTR (2025-08-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun 6 bulan penjara (Banding 13/PID.TPK/2025/PT MTR)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Mataram (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 Juni 2025 PN Tipikor MataramNomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr Menyatakan Terdakwa AMIRULLAH, S.IP., M.Si., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta
Banding11 Agustus 2025 PT MataramNomor 13/PID.TPK/2025/PT MTR Menyatakan Terdakwa AMIRULLAH, S.IP,M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 4 (empat ) Tahun dan 6(enam ) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda terseut tidak dibayar ,maka dganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam ) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru