Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jawa Timur

Amin Suprayitno bin Sutjipto

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,4 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Oktober 2023, putusan terakhir November 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Surabaya (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby (2023-10-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,4 miliar

7 tahun penjara (PN Tipikor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Oktober 2023 PN Tipikor SurabayaNomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa AMIN SUPRAYITNO Bin SUTJIPTO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair; Menyatakan Terdakwa AMIN SUPRAYITNO Bin SUTJIPTO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1,4 miliar
Banding23 November 2023 PT SurabayaNomor 70/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby tanggal 6 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru