Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kepulauan Bangka Belitung

Alwin Albar

Pensiunan Karyawan Timah Tbk

Kejaksaan
Vonis akhir
16 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 27/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI (2025-06-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

12 tahun penjara (Banding 27/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Banding24 Juni 2025 PT JakartaNomor 27/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 102/Pid,Sus-TPK/2025/PN tanggal 5 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa ALWIN ALBAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ?Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 12 tahun Denda Rp 750 juta
Kasasi MA3 Desember 2025 Mahkamah AgungNomor 11179 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Terdakwa, Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan status barang bukti menghapus amar ke-3 putusan Pengadilan Tinggi untuk perintah buka blokir Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Bangka Belitung (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bangka Belitung Nomor 1/PID.TPK/2025/PT BBL (2025-01-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (Banding 1/PID.TPK/2025/PT BBL)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bangka Belitung (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding23 Januari 2025 PT Bangka BelitungNomor 1/PID.TPK/2025/PT BBL Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 3 Desember 2024atas nama Alwin Albar, S.T., MS., Ph.D . yang dimintakan banding, sekedarmengenai lamanya pidana penjarayang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Alwin Albar, S.T., MS., Ph.D . tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama??? sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Alwin Albar, S.T.,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru