Swasta · Kepulauan Bangka Belitung
Alwin Albar
Pensiunan Karyawan Timah Tbk
- Vonis akhir
- 16 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 27/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI (2025-06-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
12 tahun penjara (Banding 27/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding24 Juni 2025 | PT JakartaNomor 27/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 102/Pid,Sus-TPK/2025/PN tanggal 5 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa ALWIN ALBAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ?Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 12 tahun Denda Rp 750 juta |
| Kasasi MA3 Desember 2025 | Mahkamah AgungNomor 11179 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Terdakwa, Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan status barang bukti menghapus amar ke-3 putusan Pengadilan Tinggi untuk perintah buka blokir Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Bangka Belitung (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bangka Belitung Nomor 1/PID.TPK/2025/PT BBL (2025-01-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Banding 1/PID.TPK/2025/PT BBL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding23 Januari 2025 | PT Bangka BelitungNomor 1/PID.TPK/2025/PT BBL Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 3 Desember 2024atas nama Alwin Albar, S.T., MS., Ph.D . yang dimintakan banding, sekedarmengenai lamanya pidana penjarayang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Alwin Albar, S.T., MS., Ph.D . tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama??? sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Alwin Albar, S.T.,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 27/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Mahkamah Agung, 24 Jun 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 11179 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 3 Des 2025
- Putusan Banding Nomor 1/PID.TPK/2025/PT BBL Mahkamah Agung, 23 Jan 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi