Alit Setiawan bin Udis Alm
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Februari 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Juni 2022, putusan terakhir Desember 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bandung (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 28/PID.TPK/2022/PT BDG (2022-09-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (Banding 28/PID.TPK/2022/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Juni 2022 | PN Tipikor BandungNomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg RUSNEDI, Terdakwa III, DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI Bin SYAMSUDIN, Terdakwa IV, ALI SETIAWAN Bin UDIS (Alm) dan Terdakwa V, DUDIN TAJUDIN Bin ATIP (Alm) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa-Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; RUSNEDI, Terdakwa III, DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI Bin SYAMSUDIN, Terdakwa IV, ALI SETIAWAN Bin UDIS (Alm) dan Terdakwa V, DUDIN TAJUDIN Bin ATIP (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 3 bulan |
| Banding6 September 2022 | PT BandungNomor 28/PID.TPK/2022/PT BDG MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 15 Juni 2022 Nomor 15 / Pid.Sus-TPK / 2022 / PN Bdg yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dan lamanya kurungan pengganti pidana denda apabila denda tersebut tidak dibayar ; RUSNEDI, Terdakwa III, DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI Bin SYAMSUDIN, Terdakwa IV, ALI SETIAWAN Bin UDIS (Alm) dan Terdakwa V, DUDIN TAJUDIN Bin ATIP (Alm) tidak terbukti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA23 Desember 2022 | Mahkamah AgungNomor 7329 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg Mahkamah Agung, 15 Jun 2022
- Putusan Banding Nomor 28/PID.TPK/2022/PT BDG Mahkamah Agung, 6 Sep 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 7329 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 23 Des 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi